Cara Mengeluarkan Zakat Toko Peralatan Jahit
The Source: rubat-tarim.net - 04/15/2014
Home \
Fatwa
Ada orang memiliki toko peralatan jahit pada akhir tahun dia mengkalkulasi isi toko untuk dikeluarkan zakatnya di sana ada barang-barang yang memang diperjaul belikan dan ada juga barang-barang yang menjadi perlengkapan toko semacam meja, lemari, AC, kipas angin, bagaimana cara mengeluarkan zakatnya? Jawab : Barang-barang yang diperjualbelikan dihitung harganya sesuai dengan harga jual hari itu (hari
dia mengkalkulasi) bukan harga barang-barang tersebut sewaktu kulakan, jika mencapai nisab maka
yang wajib dikeluarkan 2.5% nya misal bila terkumpul satu juta maka zakatnya 25000 dengan mata
uang yang digunakan untuk kulakan barang tersebut. Adapun barang-barang yang menjadi perlengkapan toko semacam meja, lemari, AC, kipas angin, dan
lain-lain maka tidak masuk dalam kalkulasi untuk dikeluarkan zakatnya.
|