Suami Istri Saling Mencium Daerah Intim Bolehkah?
The Source: rubat-tareem.net - 05/10/2014
Home \
Fatwa
Bagaimana hukum bila pasangan suami istri saling memegang dan mencium daerah intim bolehkah ini di dalam syariat? Jawab : Untuk pasangan suami istri bila mereka memegang, mencium, atau menghisap daerah intim satu sama
lain boleh-boleh saja dalam syariat. Yang diharamkan dalam syariat adalah Liwath yakni suami memasukkan penisnya ke dubur istrinya
(Semoga Allah Menghindarkan Kita Dari Yang Demikian) yang ini hukumnya haram secara ijma'
karena Rasulullah SAW telah melaknaknat orang yang melakukan hal sedemikian. Adapun mencium ataupun menghisap satu sama lain maka boleh hukumnya, tapi hendaknya
diperhatikan sisi kesehatan dengan cara mengecek betul bahwa mulut yang akan melakuakn hal
tersebut benar-benar bersih sehingga tidak menyebabkan penyakit ke tempat yang menjadi
obyeknya. Allahu A'lamu.
|