Uang Kertas meiliki hukum riba baik itu dolar, riyal, dinar atau lainnya Para ulama periode terakhir ini dalam pertemuan mereka di Rabitah Alam Islam, Makkah Mukarramah telah ber-ijma' bahwa kertas-kertas uang menduduki posisi emas dan perak dari segala sisi. Para ulama juga banyak yang telah menulis buku tentang hukum uang kertas, diantaranya Dr.Yusuf Qardawi dalam bukunya Fikih Zakat. karena emas dan perka memiliki hukum riba maka demikian juga uang kertas.
Contoh masalah :
bila seseorang ingin membeli emas untuk pernikahan, umumnya orang tersebut akan membeli emas tersebut dengan uangf kertas, dalam contoh ini orang tersebut seakan-akan menukarkan emas dengan emas lain maka orang tersebut wajib untuk menjaga dalam transaksinya adanya serah terima di tempat transaksi saat itu juga, adapun kesamaan nilai antara emas dan uang kertas jelas tidak bisa dicapai, seandainya salah satu pihak hendak memberikan tempo untuk menyerahakan uangnya dan membeli emas itu dengan cara hutang maka praktik ini termasuk riba, gambarannya sama dengan bila seseorang ingin membeli satu kilo emas dengan satu kilo emas maka tidak boleh salah satu pihak mengakhirkan penyerahan barangnya. hal ini didasarkan pada Hadist Nabi Muhammad SAW
ÇáÐåÈ ÈÇáÐåÈ ÑÈÇ ÇáÇ åÇÁ æåÇÁ æÇáÝÖÉ ÈÇáÝÖÉ ÑÈÇ ÇáÇåÇÁ æåÇÁ æÇáÈÑ ÈÇáÈÑ ÑÈÇ ÇáÇåÇÁ æåÇÁ ÝÅÐÇ ÇÎÊáÝÊ ÇáÃÌäÇÓ ÝÈíÚæÇ ßíÝ ÔÆÊã
adapun perbedaan nilai maka diperbolehkan bila barang dari kedua pihak berbeda, seperti membeli emas dengan perak atau sebaliknya, adapun syarat adanya serah terima di tempat transaksi dan saat itu juga maka harus ada. dari sini diketahui karena dalam pembelian emas dengan emas ada hukum riba maka demikian juga dalam pembelian emas atau perak dengan uang kertas, karena uang kertas saat ini menduduki posisi emas dan perak. Bila pembeli tidak mampu untuk membayar kontan dalam jual beli emas ataupun perak maka sebaiknya si panjual dan pembeli sepakat untuk menyelesaikan transaksi mereka dengan sistem hibah dan dan nadzar yakni si penjual menghibahkan emas atau peraknya kepada pembeli dan pembeli bernadzar untuk memenuhi harga emas atau perak tersebut kepada penjual.