Menyemir rambut putih dengan semir merah diperbolehkan baik itu bagi laki-laki ataupun wanita tapi bila semir yang digunakan warna hitam maka tidak diperbolehkan untuk kaum lelaki kecuali dalam peperangan dengan tujuan agar orang-orang kafir mengira dia masih muda, bagaimana halnya dengan seorang istri? bila suaminya mengizinkan maka boleh namun bila tidak maka tidak boleh.
dalilnya sabda Rasulullah SAW :
Çäå íÃÊí ÃäÇÓ Ýí ÃÎÑ ÇáÒãÇä íÓÈÛæä ÔíÈåã ÈÇáÓæÇÏ áíÓæÇ ãä Çááå Ýí Ôí Ãæ ßãÇ ÞÇá Õá Çááå Úáíå æÓáã
Imam Al-Jauzi memperbolehkan untuk menggunakan semir rambut secara mutlak, sebaiknya pendapat ini tidak diambil kecuali dalam kondisi darurat.