Paman saya lulusan Rusia, ketika belajar dia sempat menikah dengan wanita Rusia sampai dikaruniai seorang anak yang saat ini telah berusia 5 tahun
setelah tiba waktu untuk kembali ke Hadhramaut dia berusaha mengajak istri
dan anaknya untuk turut bersamanya namun sang istri dan keluarganya
bersikukuh menolak untuk ikut ke Hadhramaut, sehingga paman saya pulang
sendiri seyelah di rumah dia selalu kepikiran untuk kembali ke Rusia kepada
istri dan anaknya, namun kedua orang tua paman saya tersebut menolak untuk
mengizini puteranya kembali ke Rusia, sebaiknya apa yang harus dilakukan
paman saya tersebut?
Jawab
sebelum kami menjawab kami menyayangkan penanya tidak memberikan keterangan
apakah istri pamannya seorang muslimah ataukah bukan, bila wanita tersebut
seorang muslimah maka pernikahan tersebut sah, namun bila bukan seorang
muslimah maka pernikahan tersebut tidak sah, sebab dalam madzhab imam Syafi'i
kriteria wanita ahlu kitab yang boleh dinikahi memiliki syarat yang sangat
rumit yang tidak mungkin untuk dipenuhi dengan mudah pada zaman ini.
Solusi untuk masalah ini, bila paman anda bisa menikah lagi di Hadhramaut
untuk menjadikan kedua orang tuanya ridloi dengan tetap bolak-balik ke Rusia
untuk mengunjungi anak dan istrinya maka hal ini sangat baik sekal, namun
bila hal tersebut tidak memungkinkan maka sebaiknya paman anda mendahulukan
untuk menjaga keridloan kedua orang tuanya dengan menikah di Hadhramaut dan
memberikan kepada istrinya yang di Rusia pilihan antara tetap tinggal di
Rusia dan dia akan menjenguknya sesekali ataukah menceraikannya.
Para ulama berselisih pendapat tentang masalah bila orang tua memerintah
anaknya untuk menceraikan istrinya tanpa ada kedurhakaan, diantara mereka ada
yang mengatakan anak tersebut wajib untuk menceraikan istri ada juga yang
mengatakan sunnah bagi lelaki tersebut untuk menceraikan istrinya keduanya
dengan syarat dia tetap menanggung nafkah dan pendidikan anaknya.