Gaji Dari Bank Bagaimana Hukumnya ?
The Source: Saba - 1/1/2011
Home \
Fatwa
Ayah saya dulu bekerja di Bank Ribawi, sekarang beliau telah meninggal dunia semenjak beberapa
waktu lalu namun gajinya masih berjalan, pertanyaan kami apakah bekerja di Bank hukumnya haram
?, apakah harta yang kami terima hukumnya haram ataukah kami boleh untuk memanfaatkannya ?, bila
memang haram apa yang harus kami lakukan, membiarkannya untuk pemerintah ?, ataukah kita ambil
untuk hal-hal yang mubah ? Jawab
Masalah pertama :
tentang bekerja di Bank yang bekerja dengan sistem riba, bekerja di bank ini tentunya termasuk
pekarjaan yang ada syubhatnya (campur antara haram dan halal), sebab uang yang ada di bank tidak
semuanya haram tapi bercampur dengan haram yaitu harta yang datang dari riba, maka sebaiknya
dihindari karena hal ini lebih wara' dan lebih berhati-hati.
masalah kedua :
adapun menerima gaji orang tua yang pernah bekerja di bank, gaji tersebut tidak semuanya uang
haram tapi uang tersebut bercampur dengan uang haram, maka dalam kondisi ini ada dua derajat,
derajat jawaz (artinya boleh-boleh saja menerima gaji tersebut) dan derajat wara' (menghindari
yang bercampur dengan haram untuk berhati-hati)
kalau anda ambil derajat yang kedua maka sebaiknya anda tinggalkan
dan apabila anda mengambil derajat pertama maka anda boleh mengambil gaji tersebut tapi perlu
diketahui bahwa uang tersebut bercampur dengan uang haram.
Apabila anda berniat untuk meninggalkannya sebaikanya jangan ditinggalkan begitu saja tapi
ambillah dan jangan dipergunakan untuk menafkahi diri sendiri atau keluarga karena Rasulullah
SAW bersabda :
»ßá áÍã äÈÊ ãä ÍÑÇã ÝÇáäÇÑ Ãæáì Èå« [ÑæÇå ÇáÈíåÞí Úä ÃÈí ÈßÑ]
Artinya :
setiap daging yang tumbuh dari hal yang haram maka dia lebih pantas untuk api neraka
HR. Baihaqi dari Abu Bakar
sebaiknya uang tersebut anda gunakan untuk hal-hal yang remeh, seperti untuk beli sandal, atau
membangun WC.
|