Zakat Gaji Bulanan Gimana Sementara Saya masih Menanggung hutang ??
The Source: rubat-tareem.net - 03/02/2011
Home \
Fatwa
Bagaimana cara menghitung zakat sementara gaji perbulannya masih berjalan, dan dia memiliki
tanggungan hutang bermacam-macam yang pembayarannya dengan cara angsuran perbulan dan temponya
pun berbeda-beda hingga beberapa tahun, lalu bagaimana membayar zakat bila dia memiliki harta
yang sudahg sampai nisab tetapi harta tersebut belum cukup untuk menutupi sisa hutang yang
menjadi tanggungannya dan telah melewati satu tahun. Bagaimana cara mengeluarkan zakatnya dan
bagaimana cara untuk berhati-hati dalam masalah ini? Jawab :
1. Untuk pertanyaan : Bagaimana menghituang zakat dari gaji bulanan ? pertama gaji bulanan ini
tidak wajib dizakati karena belum masuk satu haul (sempurna satu tahun dalam jumlah tersebut)
yang kedua karena gaji itu merupakan pengganti nilai emas dan perak maka sebelum sempurna satu
haul hukumnya tidak wajib dizakati, namun bila gaji tersebut dikumpulkan dan nilainya mencapai
nilai nisab emas yaitu 85 gram atau perak yaitu 21 awqiyah kemudian jumlah ini tidak berkurang
dari satu tahun sempurna maka saat ini dia wajib mengeluarkan zakat.
2. Untuk pertanyaan : Apabila dia memiliki banyak hutang yang temponya berbeda-beda kemudian dia
membayarnya secara berangsur bagaimana cara penghitungan zakatnya? Hutang-hutang yang menjadi
tanggungan anda ini bisa merupakan alasan yang akan menggugurkan kewajiban zakat, sebab selama
anda masih terikat hutang maka debet harta yang anda miliki akan kurang dari nisab, maka anda
tidak berkewajiban zakat dalam kondisi ini kecuali bila anda menabung harta yang sekira sudah
mencapai nisab dan mencapai satu haul.
3. Untuk pertanyaan bagaimana cara dia menghitung zakat bila keperluan perbualanannya mencapai
kadar satu nisab ? Jika anada memiliki uang dan mencapai satu nisab maka uang ini apabila telah
mencapai satu haul (berusia satu tahun penih dalam kondisi satu nisab) maka wajib dikeluarkan
zakatnya yaitu setiap 1000 zaktnnya 25 atau setiap seratus 2,5, adapun setelah digunakan
membayar hutan perbulan sisa uang anda tidak sampai satu nisab dan telah lewat dari satu tahun
maka anda tidak wajib zakat sebab uang anda berusia satu tahun tapi tidak sampai satu nisab.
ini dari segi kewajiban syariat, namun dari segi kedermawanan, sebaikanya anda mengeluarkan
zakat dari harta anda aik itu sudah mencapai nisab atau tidak, sebab itu akan memberikan
tambahan berkah untuk harta anda, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW :
ãÇ äÞÕ ãÇáñ ãä ÕÏÞÉ Èá íÒÏÇÏ Èá íÒÏÇÏ Èá íÒÏÇÏ
artinya :
Harta itu tidak akan berkurang sebab disedekahkan tapi akan semakin bertambah dan semakin
bertambah.
|