Membongkar Masjid untuk Diperluas Bolehkah ?
The Source: Saba - 7-27-2011
Home \
Fatwa
Bolehkah membongkar masjid untuk diperluas baik semua bangunannya atau sebagian saja,
kemudian apakah harus izin ke Hakim dulu? Jawab Membongkar masjid untuk diperluas karena memang lebih maslahatnya masjid itu dibongkar
kemudian diperluas hukumnya boleh menurut banyak madzhab, tapi menurut madzhab imam
Syafi'i ketentuannya sangat keras, sampai mereka mengatakan "bila kita ingin
mempraktikkan madzhab imam Syafi'i dalam hal pembangunan masjid pastilah kita tidak akan
memperluas masjid dan tidak juga akan membongkar masjid ". Namun bila masalah ini terasa sempit di madzhab imam Syafi'i maka di sana ada madzhab
lain yang memiliki keluasan dalam masalah ini khususnya mdzhab imam Ahmad bin Hanbal,
perluasan masjid hukumnya boleh menurut banyak madzhab dan sebaiknya ditinjau dulu
kemaslahatannya, bila lebih maslahat untuk membongkar dan memperluas masjid maka kita
meminta izin kepada penanggung jawab wakaf masjid tersebut untuk membongkar dan
memperluas masjid tersebut. Dan memang kita harus meminta izin terlebih dahulu kepada nadzir wakaf masjid tersebut
(atau penanggung jawab wakaf masjid tersebut) baik dia itu penanggung jawab khusus
artinya perorangan ataupun penanggung jawab umum seperti pemerintah misalkan, karena
setiap wakaf ada nadzirnya atau penanggung jawabnya dan kepada dia lah kita meminta izin
dalam masalah ini.
|