Barang Dagangan Belum Dibayar, Wajib Zakatkah?
The Source: Saba - 18/10/2011
Home \
Fatwa
Saya memiliki usaha dagang kain, saya pun melakukan jual beli sebagaimana layaknya pedagang,
umumnya pedagang mengambil barang dengan cara hutang, demikian pula ketika menjual dia pun
memberi hutang, dari sini dia tidak memiliki harta, terkadang sudah lewat haul (satu tahun)
harta yang ada sama saya belum mencapai nisab, tapi kalau dikumpulkan antara harta yang ada dan
hutang-hutang akan mencapai nisab, apakah dalam kondisi ini dia wajib mengeluarkan zakat? Jawab :
Menurut pendapat yang mu'tamad (dijadikan pedoman ulama red.) hutang wajib dikeluarkan zakatnya,
maka hutang tidak menggagalkan zakat, apabila seseorang menghitung total uang yang ada sama dia
bersama hutang-hutang yang menjadi haknya di orang lain, kemudian mencapai nisab (standar wajib
zakat red.) maka dia wajib mengeluarkan zakat saat itu juga, bila memang hutang yang ia berikan
ke orang lain itu tidak bertempo, tapi bila bertempo maka dia sekarang mengeluarkan zakat uang
yang ada sama dia kemudian hutang yang bertempo tadi dikeluarkan zakatnya ketika dia menerima
uangnya. kemudian apakah dikeluarkan zakatnya sekali saja ataukah setiap tahun?
menurut pendapat yang mu'tamad di madzhab imam syafi'i setiap tahun harus dikalkulasi nilai
zakatnya dan dikeluarkan zakatnya, ini barangkali sangat berat untuk dipraktikkan, namun di sana
ada pendapat yang mengatakan bahwa apabila sebuah hutang memiliki tempo yang jauh bertahun-tahun
maka pemiliknya hanya wajib mengeluarkan zakat satu tahun saja, ini ada di madzhab imam Malik
dan merupakan pendapat salah satu ulama di madzhab imam Syafi'i, dan ini yang dipraktikkan untuk
umumnya masyarakat di zaman ini.
|