Menyewa Berujung kepemilikan
The Source: rubat-tareem.net - 12/30/2011
Home \
Fatwa
Apa hukum menyewa sesuatu dengan ujung kepemilikan atau dengan janji setelah beberapa
saat akan menjadi milik penyewa ? Jawab :
Persewaan memiliki persyaratan khusus, bila telah memenuhi syarat secara benar maka sewa
terus berjalan sesuai waktu yang telah disepakati bersama antara penyewa dan pemilik
sewa, adapun sewa tersebut berujung kepemilikan penyewa terhadap barang yang disewa, maka
hal tersebut kembali ke pemilik barang yang disewakan kalau dia rela dengan hal tersebut
maka boleh saja, karena barang tersebut milik dia. Misal bila anda menyewakan tanah
kemudian ada pengusaha yang memberikan syarat bahwa dia akan membangun bangunan disana
dan akan dimanfaatkan selama 20 tahun setelah itu bangunan tersebut akan kembali menjadi
milik pemilik tanah, apabila akad ini didasari saling rela, maka sah hukumnya.
|