Berburu Dengan Menggunakan Senapan, Halalkah Hasil Buruannya?
The Source: Saba - 12/10/27
Home \
Fatwa
Bagaimanakah hukum berburu dengan menggunakan senapan ? Jawab
Masalah ini menarik perbedaan pendapat diantara para ulama, dan yang benar adalah apa yang
disampaikan oleh Sayyid Muhammad bin Ahmad al-Syatiri dalam syarahnya terhadap kitab ayahnya
Sayyid Ahmad bin Umar al-Syatiri "Yaqut al-Nafis" : "Bahwa bila Hewan tersebut diburu dengan
peluru jenis mauser maka boleh karena tajam dan rasa sakit yang ditimbulkan lebih sedikit dari
pada model peluru Hatmah dan Abu Fatilah. dan ini merupakan pendapat yang mu'tamad dalam madzhab
imam Syafi'i.
Adapun dalam madzhab Imam Hanafi maka hasil buruan yang ditangkap dengan peluru hukumnya boleh
dimakan, sebagaimana dikatakan oleh Ulama mereka :
æãÇ ÈÈäÏÞ ÇáÑÕÇÕ ÇÕØíÏó * * * ÌæÇÒ Ãßáå ÞÏ ÇÓÊÝíÏó
æÃÝÊì ÈÐáß ÔíÎäÇ æÑæÇå * * * æÇäÚÞÏ ÇáÅÌãÇÚ Ýí ÝÊæÇå
artinya :
Adapun yang diburu dengan peluru ** Telah diketahui kebolehan memakannya
Hal ini difatwakan oleh guru kami ** Dan telah terjadi ijma' atas fatwa ini
ini madzhab imam Hanafi.
|