Aqiqah Dengan Ayam Bolehkah?
The Source: rubat-tareem.net - 04/26/13
Home \
Fatwa
Apa hukum beraqiqah dengan hewan selain kambing, seperti ayam misalkan, bolehkah? Jawab Aqiqah kurang lebih seperti kurban, kalau kurban adalah nama untuk hewan kambing, atau sapi,
atau onta yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari idul adha bulan dzul
hijjah atau di hari-hari tasyriq. Adapun aqiqah dia adalah nama untuk hewan kambing, atau sapi, atau onta yang disembelih
sehubungan dengan dilahirkannya seorang anak baik laki-laki atau perempuan waktu aqiqah masuk
ketika bayi dilahirkan dan sebaiknya dilakukan di hari ke tujuh atau dua kali, dan waktunya
terus berjalan sampai orang tersebut meninggal, apabila belum sempat aqiqah ketika kecil maka
dia boleh untuk mengaqiqahi dirinya ketika dewasa, jadi aqiqah dengan kambing, sapi, dan onta
sudah jelas diperbolehkan dan ini merupakan kesepakatan para ulama. menurut pendapat yang mu'tamad (dijadikan pedoman) di dalam madzhab imam Syafi'i aqiqah dengan
menggunakan ayam atau kelinci tidak boleh, hanya saja di sana ada pendapat lemah yang
memperbolehkan hal tersebut, maka bila ada seseorang yang faqir bolehlah dia mengikuti pendapat
ini bila dia memang tidak mampu untuk beraqiqah dengan memotong kambing atau sapi atau onta ,
dan beraqiqah dengan memotong ayam atau kelinci, Allahu A'lam.
|