Hartaku Yang Ada Pada Ayahku Apakah Diwariskan Juga
The Source: rubat-tareem.net - 04/26/2014
Home \
Fatwa
Habib Salim yang terhormat kami 4orang bersaudara, kami membantu ayah kami untuk membeli tanah sekaligus membangun sebagian dari tanah tersebut dengan uang pribadi kami, kami pun membantu ayah kami untuk membeli sebuah mobil besar, satu orang saudara laki-laki kami merantau ke Irlandia, dia dan 3 saudara perempuan kami tidak pernah ikut campur masalah pembelian-pembelian tadi, pertenyaan nya apakah saudara kami yang merantau dan saudara perempuan kami tadi ikut dapat jatah dari warisan, seandainya iya apakah kami berhak untuk memotong dari harta warisan harta kami dahulu? Jawab : bila harta kamu tadi kamu berikan ke ayahmu sehingga semasa hidupnya harta barang-barang tadi
adalah miliknya maka baik kamu atau pun saudaramu yang merantau demikian juga saudara-saudara
perempuanmu memiliki hak yang sama dalam warisan. Tapi kalau hartamu tadi tidak kamu berikan ke ayahmu tapi statusnya masih milikmu maka harta
kamu tersebut adalah hartamu sendiri tidak berpindah tangan ke ahli waris, yang berpindah tangan
ke ahli waris hanya harta yang dimiliki oleh ayah kalian.
|