Apa Hukum Meneteskan Darah Kelinci Ke Air Minum Untuk Obat?
The Source: rubat-tareem.net - 06/13/2014
Home \
Fatwa
Ada yang menyebutkan bahwa beberapa tetes darah kelinci bila dilarutkan dalam air minum apa saja bentuknya bisa menjadi obat, bagaimana hukum menggunakan obat semacam ini? Jawab : Kalau ada dasar medis bahwa yang semacam ini membawa manfaat dan terbukti sebagai obat maka
boleh untuk digunakan dengan syarat resep dari dokter dan hal tersebut tidak menimbulkan bahaya
baginya. Tapi kalau para dokter tidak mengakui hal tersebut, atau cara berobatnya dengan menggunakan
darah murni maka hukumnya tidak boleh, karena berobat dengan menggunakan barang najis hukumnya
haram, adapun minuman keras maka jelas haram digunakan sebagai obat dan ini merupakan hasil
ijma' (kesepakatan para ulama) karena Rasulullah SAW bersabda : Åä Çááå áã íÌÚá ÔÝÇÁ ÃãÊí ÝíãÇ ÍÑã Úáíåã [ÑæÇå ÃÍãÏ æÇáØÈÑÇäí Úä ÃÈí æÇÆá ÑÖí Çááå Úäå] artinya : Allah SWT tidak menjadikan kesembuhan umatku pada hal-hal yang diharamkan atas mereka (H.R. Ahmad dan Tabrani dari Abu Wail R.A.) dan darah termasuk hal yang diharamkan Allah SWT atas umat islam. Tapi bila cara penggunaannya dengan cara diteteskan ke air sampai larut dan tidak terlihat
bekasnya, kemudian ada rekomendasi dari para dokter bahwa hal ini memang bermanfaat dan bisa
menjadi obat maka hukumnya boleh untuk digunakan, tapi lebih baik dihindari. Allahu A'lam.
|