Mengenal Tahun Hijriyah dan Tahun Masehi.Pasti kita semua telah mengetahui dalam kehidupan sehari-hari, bahwa bumi berputar mengelilingi matahari perputaran secara sempurna, hingga satu kali perputaran itu membutuhkan waktu selama 364 Hari 19 jam dan 49 menit.
Hari-hari itu terbagi menjadi dua belas bulan, yang dinamakan Bulan Syamsiyah (Tahun Masehi). Setahun dalam penghitungan tahun Masehi melebihi hitungan Tahun Hijriyah selama sebelas hari kurang lebih. Bulan-bulan ini berkedudukan tetap dan tidak berubah-ubah dalam setahun dengan berubahnya musim-musim. Lain halnya dengan bulan-bulan Qamariyah.
Adapun pada Tahun Hijriyah, maka penghitungannya bukannya dengan perputaran Bumi mengelilingi Matahari akan tetapi dari perputaran Bulan mengelilingi Bumi. Bulan mengelilingi bumi selama satu kali putaran membutuhkan waktu selama 29 Hari 12 jam 44 menit 3 detik (29,5306 hari) atau satu bulan. Sedangkan dalam setahun, membutuhkan waktu 354 hari 8 jam 48 menit 34 detik atau 354,3672 hari. Bulan ini berubah-ubah dengan berubahnya musim-musim yang ada dalam setahun.
Sebelum kedatangan agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Shallahu 'alaihi wasallam, masyarakat Arab memakai kalender lunisolar, yaitu kalender yang menggunakan fase bulan sebagai acuan utama namun juga menambahkan pergantian musim di dalam perhitungan tiap tahunnya. Tahun baru (Ra's as-sanah = "kepala tahun") selalu berlangsung setelah berakhirnya musim panas sekitar September. Bulan pertama dinamai Muharram, sebab pada bulan itu semua suku atau kabilah di Semenanjung Arabia sepakat untuk mengharamkan peperangan.
Pada bulan Oktober daun-daun menguning sehingga bulan itu dinamai Shafar ("kuning"). Bulan November dan Desember pada musim gugur (rabi`) berturut-turut dinamai Rabi`ul-Awwal dan Rabi`ul-Akhir. Januari dan Februari adalah musim dingin (jumad atau "beku") sehingga dinamai Jumadil-Awwal dan Jumadil-Akhir. Kemudian salju mencair (Rajab) pada bulan Maret. Bulan April di musim semi merupakan bulan Sya'ban (syi'b = lembah), saat turun ke lembah-lembah untuk mengolah lahan pertanian atau menggembala ternak. Pada bulan Mei suhu mulai membakar kulit, lalu suhu meningkat pada bulan Juni. Itulah bulan Ramadan (pembakaran) dan Syawwal (peningkatan). Bulan Juli merupakan puncak musim panas yang membuat orang lebih senang istirahat duduk di rumah daripada bepergian, sehingga bulan ini dinamai Dzul-Qa`dah (qa`id = duduk). Akhirnya, Agustus dinamai Dzul-Hijjah, sebab pada bulan itu masyarakat Arab menunaikan ibadah haji ajaran nenek moyang mereka, Nabi Ibrahim AS.
Setiap bulan pada Tahun Hijriyah diawali saat munculnya hilal, berselang-seling 30 atau 29 hari, sehingga 354 hari setahun, 11 hari lebih cepat dari tahun Masehi yang setahunnya 365 hari. Agar kembali sesuai dengan perjalanan matahari dan agar tahun baru selalu jatuh pada awal musim gugur, maka dalam setiap periode 19 tahun ada tujuh buah tahun yang jumlah bulannya 13 (satu tahunnya 384 hari). Bulan interkalasi atau bulan ekstra ini disebut Nasi'
yang ditambahkan pada akhir tahun sesudah Dzul-Hijjah.Ternyata tidak semua kabilah di Semenanjung Arab sepakat mengenai tahun-tahun mana saja yang mempunyai bulan nasi'. Masing-masing kabilah seenaknya menentukan bahwa tahun yang satu 13 bulan dan tahun yang lain cuma 12 bulan. Lebih celaka lagi jika suatu kaum memerangi kaum lainnya pada bulan Muharram (bulan terlarang untuk berperang) dengan alasan perang itu masih dalam bulan Nasi', belum masuk Muharram, menurut kalender mereka. Akibatnya, masalah bulan interkalasi ini banyak menimbulkan permusuhan di kalangan masyarakat Arab.
Setelah masyarakat Arab memeluk agama Islam dan bersatu dibawah pimpinan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam., maka turunlah perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala agar umat Islam memakai kalender lunar yang murni dengan menghilangkan bulan nasi'. Hal ini tercantum dalam kitab suci Al-Qur'an Surat at-Taubah ayat 36 dan 37.
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ
مَعَ الْمُتَّقِينَ (36)
" Sesungguhnya bilangan bulan disisi Allah adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah Subhanahu wa ta'ala , di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan yang haram, itulah ketetapan agama yang lurus maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu ". QS At-Taubah:36.
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ (37)[التوبة: 37]
" Sesungguhnya mengundur-undurkan Bulan haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkan pada suatu tahun dan mengharamkannya di tahun yang lain, agar mereka dapat mensesuaikan dengan bilangan yang Allah Subhanahu wa ta'ala mengharamkannya maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Syaitan menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah Subhanahu wa ta'ala tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir". QS: At-taubah: 37.
Dengan turunnya wahyu Allah di atas, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam mengeluarkan dekrit bahwa kalender Islam tidak lagi bergantung kepada perjalanan matahari. Meskipun nama-nama bulan dari Muharam sampai Dzul-Hijjah tetap digunakan karena sudah populer pemakaiannya, bulan-bulan tersebut bergeser setiap tahun dari musim ke musim, sehingga Ramadan (pembakaran) tidak selalu pada musim panas dan Jumadil-Awwal (beku pertama) tidak selalu pada musim dingin.
Asal Mula Tahun Hijriyah.
Kata Hijriyah berasal Dari kalimat bahasa Arab "hijrah", yang berarti berpindah. Kata ini diambil dari Awal mula penanggalan ini yaitu mulai dari berhijrahnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah. Tahun Hiriyah merupakan penanggalan yang digunakan oleh seluruh umat islam di dunia. Dimana Ibadah-ibadah yang diwajibkan oleh Allah
Subhanahu wa ta'ala untuk mengamalkannya berhubungan dengan penanggalan hijrah.
Doktor As-syilbi mengatakan di kitabnya yang bernama "Assirah Annabawiyah Al 'athirah" : "Setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berhijrah, maka tahun itu menjadi Awal mula penanggalan Islami atau Penanggalan Hijriyah. Orang-orang Arab dahulu -seperti halnya bangsa-bangsa lainnya- menjadikan awal mula penanggalan menurut kejadian-kejadian penting yang ada didalamnya. Tidak diragukan lagi bahwa Hijrah merupakan kejadian yang sangatlah penting bagi umat islam, maka dari itu orang-orang muslim memulai penanggalan dari awal terjadinya kejadian penting tersebut, seperti halnya bangsa arab telah memulai penanggalan dengan tahun Al-Fiil (gajah), dan kejadian-kejadian penting lainnya ".
Ketika Nabi Muhammad Shallallahu 'aliahi wasallam wafat tahun 632 M, kekuasaan Islam baru meliputi Semenanjung Arabia. Tetapi pada masa Khalifah Umar bin Khattab (634M-644M) kekuasaan Islam meluas dari Mesir sampai Persia. Pada tahun 638 H, gubernur Irak Abu Musa al-Asy`ari mengirim surat kepada Khalifah Umar di Madinah, yang isinya antara lain: "Surat-surat kita memiliki tanggal dan bulan, tetapi tidak ber-angka tahun. Sudah saatnya umat Islam membuat tarikh sendiri dalam perhitungan tahun."
Khalifah Umar bin Khattab menyetujui usul gubernurnya ini. Terbentuklah panitia yang diketuai oleh Khalifah Umar sendiri dengan anggota enam Sahabat Nabi terkemuka, yaitu Utsman bin Affan, Ali bin Abi Talib, Abdurrahman bin Auf, Sa`ad bin Abi Waqqas, Talhah bin Ubaidillah, dan Zubair bin Awwam. Mereka bermusyawarah untuk menentukan tahun satu dari kalender yang selama ini digunakan tanpa ber-angka tahun. Ada yang mengusulkan perhitungan dari
tahun kelahiran Nabi ('Am al-Fil, 571 M), dan ada pula yang mengusulkan tahun turunnya wahyu Allah yang pertama ('Am al-Bi'tsah, 610 M). Tetapi akhirnya yang disepakati panitia adalah usul dari Ali bin Abi Talib, yaitu tahun berhijrahnya kaum Muslimin dari Mekah ke Madinah ('Am al-Hijrah, 622 M).
Ali bin Abi Talib mengemukakan tiga argumentasi atas dipilihnya hijrah Rasul sebagai awal mula penanggalan. Pertama, dalam Al-Qur'an sangat banyak penghargaan Allah bagi orang-orang yang berhijrah (al-ladzina hajaru). Kedua, masyarakat Islam yang berdaulat dan mandiri baru terwujud setelah hijrah ke Madinah. Ketiga, umat Islam sepanjang zaman diharapkan selalu memiliki semangat hijrah, yaitu jiwa dinamis yang tidak terpaku pada suatu
keadaan dan ingin berhijrah kepada kondisi yang lebih baik.Maka Khalifah Umar bin Khattab mengeluarkan keputusan bahwa tahun hijrah Nabi adalah Tahun Satu, dan sejak saat itu kalender umat Islam disebut Tahun Hijriah. Tanggal 1 Muharram 1 Hijriah bertepatan dengan 16 Tammuz 622 Rumi (16 Juli 622 Masehi). Tahun keluarnya keputusan Khalifah itu (638 M)
langsung ditetapkan sebagai tahun 17 Hijriyah. Dokumen tertulis ber-tarikh Hijriah yang paling awal (mencantumkan Sanah 17 = Tahun 17) adalah Maklumat Keamanan dan Kebebasan Beragama dari Khalifah Umar bin Khattab kepada seluruh penduduk Kota Aelia (Jerusalem) yang baru saja dibebaskan tentara Islam dari penjajahan Romawi.
Atthabari meriwayatkan: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam ketika menuju Madinah memerintahkan untuk memulai penanggalan dari waktu hijrah". Al-qalaqsyandi menyebutkan: "Bahwa mulainya penanggalan Hijriyah itu dimulai dari tahun pertama dari hijrah". Imam Assuyuti menguatkan dengan berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam ketika menulis surat untuk orang-orang Nasrani di Najran, beliau memerintahkan Ali RA - sa'at itu dia yang
menulis surat- untuk menulis dalam surat, Tahun yang ke lima dari Hijrah ".
Hal-hal tersebut mendukung keputusan yang diambil oleh Kholifah Umar dalam memulai penanggalan dengan Hijrahnya Rasul Shallallahu 'alaihi wasallam ke Madinah. Telah tersebarlah Nisbat peletakan penaggalan Hijriyah kepada Umar bin khattab RA, dan tampaknya - seperti yang sebutkan oleh doktor Assyilbi- bahwa : Tidak ada perselisihan di antara ahli sejarah; bangsa Arab pada zaman dahulu memulai penanggalan sesuai dengan kejadian-kejadian penting di dalamnya, dan memulai penanggalan dengan Hijrah menurut kejadian tersebut dimulai dari terjadinya. Adapun peran Umar RA adalah sebagai orang yang
telah menetapkan Hijrah sebagai Awalmula penanggalan Hijriyah bagi kaum muslimin, agar kejadian-kejadian setelah itu tidak bisa menjadi permula'an penanggalan.
Hikmah Penggunan Bulan Hijriyah.
Allah Subhanahu wata'ala Berfirman:
(وجعلنا الليل والنهار آيتين، فمحونا آية وجعلنا آية النهار مبصرة لتبتغوا فضلا من ربكم ولتعلموا عدد السنين والحساب)[الإسراء : 12]
" Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari karunia dari Tuhanmu , dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan". QS Al-Isra': 12.
(هو الذي جعل الشمس ضياء والقمر نورا وقدره منازل لتعلموا عدد السنين والحساب)[ يونس: 5]
"Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan Dia-lah yang menetapkannya manzilah-manzilah ( tempat-tempat bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)". QS Yunus:5.
Allah Subhanahu wata'ala telah menjelaskan dalam kedua ayat ini, bahwa diketahuinya tahun dan perhitungan, tergantung pada perkira'an kedudukan bulan. Itu karena perhitungan tahun dan bulan hanya dapat diketahui dengan terbitnya bulan, sedangkan hari-hari dalam seminggu hanya dapat diketahui dengan Matahari. Dengan kedua hal ini, sempurnalah perhitungan.
Mengapa Allah berfirman: "Agar kamu tahu bilangan tahun dan perhitungan waktu". Bukannya mengatakan: " Agar Kamu Tahu Bilangan Bulan"...?. Karena hilal tidak membutuhkan bilangan -sebab diantara dua hilal telah sempurna- maka dari itu Allah tidak mengatakan " Agar kamu tahu bilangan bulan". Karena batas antara dua hilal telah jelas di langit, dan bulan tidak membutuhkan bilangan, kecuali jika hari terakhirnya dalam keada'an mendung. Maka dalam keada'an ini, harus disempurnakan bilangannya sebagaimana yang disepakati oleh Ulama'. Lain lagi pada Bulan Sya'ban yang hari terakhirnya dalam keada'an mendung (dari segi Puasa Ramadhan saja), maka masalah ini terdapat perbeda'an pendapan antara Ulama'.
Lain dengan sebuah Tahun, dia membutuhkan bilangan karena dia tidak mempunyai batas tertentu yang terlihat di langit, maka dari itu dibutuhkan suatu bilangan untuk mengetahuinya. yaitu dengan membaginya menjadi Bulan-bulan tertentu, apalagi ketika Tahun itu semakin bertambah panjang. Allah Subhanahu wata'ala membagi dalam setahun menjadi dua belas bulan, seperti dalam firman-Nya :
( إن عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهرا في كتاب) [التوبة : 36]
Artinya : " Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah ".QS At-Taubah: 36.
Sebagian dari hikmah Allah Subhanahu wa ta'ala yang telah diketahui oleh semua makhluk dan manusia didunia ini adalah dijadikannya penanggalan Hijriyah sebagai patokan berbagai Hukum-hukum Syariat. Seperti Ibadah-ibadah yang diperintahkan untuk melaksanakanya, baik ibadah tahunan atau bulanan seperti haji dan puasa. Itu tidak lain karena bulan merupakan salah satu tanda waktu yang dapat disaksikan secara lahir, dan diikuti oleh semua orang. lain dengan penanggalan Syamsiyah atau Matahari, dimana untuk mengetahuinya membutuhkan
perhitungan atau keahlian Ilmu Falak serta pencatatan. Sedangkan tidak semua dari kita memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut. Karena kita adalah umat yang ummy, sebagaimana di sebutkan dalam sabda Nabi :
(إنا أمة أمية لا نكتب ولا نحسب، الشهر هكذا وهكذا وهكذا، وأشار بأصابعه العشر، وخنس إبهامه في الثالثة، صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فأكملوا العدة)
"Sesungguhnya kita adalah Umat yang Ummi, kita tidak bisa menulis juga tidak bisa menghitung , sebulan adalah begini, begini dan begini (sedang Rasul mengisyaratkan dengan jari-jarinya yang sepuluh dua kali, dan menggenggamkan ibu jarinya yang ketiga), Berpuasalah jika kalian melihatnya (Bulan) dan berbukalah jika melihatnya, jika dalam keadaan mendung maka sempurnakanlah bilangannya". HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Ahmad di Musnadnya.Ditambah lagi karena bulan Hijriyah mempunyai keistimewa'an lain yaitu berputarnya musim-musim dalam setahun didalamnya. Misalnya saja; bulan Ramadhan, kadang-kadang bulan Ramadhan berada di Musim semi, kadang-kadang berada di musim panas, kadang-kadang di musim gugur, dan kadang-kadang di musim dingin, beginilah hingga kembali ke asal mulanya.
Ini merupakan salah satu hikmah Allah Subhanahu wa ta'ala yang Maha adil, karena jikalau ibadah-ibadah bulanan dan tahunan yang diperintahkan-Nya berhubungan dengan penanggalan Matahari atau Bulan-bulan Masehi, maka ketika diwajibkannya puasa Ramadhan ada sebagian Umat Islam yang selalu berpuasa pada musim panas, dan ada pula yang selalu pada Musim dingin. Hal ini bertentangan dengan Syari'at islam yang hanifah, maka dari itu Allah
Subhanahu wa ta'ala memerintahkan untuk menggunakan penanggalan Hijriyah. Seperti yang disebutkan dalam firman-Nya:
( إن عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهرا في كتاب) [التوبة : 36]
Artinya : " Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah ".QS At-Taubah: 36.
Adapun Ibadah-ibadah harian yang diwajibkan Allah Subhanahu wa ta'ala maka itu berhubungan dengan Matahari. Seperti shalat dan puasa, karena hal itu dapat dilihat dengan mata dan tidak membutuhkan perhitungan dan juga catatan. Sebagaimana shalat berhubungan dengan terbitnya fajar, terbitnya matahari, tergelingsirnya matahari, terbenamnya matahari, dan juga menjadikannya bayang-bayang suatu benda sama dengan benda tersebut, dan terbenamnya awan merah. Semua orang muslim bisa melihat terbitnya matahari, fajar, serta tergelingsirnya matahari dan lain sebagainya hingga tidak kesulitan untuk melaksanakan ibadah-ibadah tersebut. Dalam setiap malam dan siang hari itu, Allah Subhanahu wa ta'ala menjadikan berbagai amalan atau tugas untuk hambanya yang sebagiannya diwajibkan, seperti shalat lima waktu, dan sebagian lainnya disunatkan, seperti Shalat sunat, dzikir, dan lain sebagainya. juga menjadikan dalam Bulan-bulan tersebut berbagai amalan dan tugas yang diperintahkan untuk hambanya seperti puasa, zakat, dan haji, yang sebagiannya diwajibkan, seperti puasa Ramadhan, Haji wajib, dan sebagian yang lain disunatkan, seperti puasa Sya'ban, Syawal, dan Bulan-bulan haram. Sebagaimana Allah Subhanahu wa ta'ala menjadikan di sebagian Bulan suatu keutama'an dari pada sebagian yang lain. Sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala :
(منها أربعة حرم ذلك الدين القيم فلا تظلمون فيه أنفسكم) [التوبة:36]
"Diantaranya ada empat bulan yang haram (mulia), itulah ketetapan agama yang lurus maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu ".
Dan berfirman:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ[ البقرة:197]
" (Musim) Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi".
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ[البقرة: 185]
"(Beberapa hari yang ditentukan itu adalah) Bulan Ramadhan yang didalamnya
diturunkan Al-Qur'an".
Selain itu Allah Subhanahu wa ta'ala juga menjadikan sebagian dari hari dan malam lebih utama dari yang lain, seperti telah menjadikan malam Lailatul Qadar lebih utama dari seribu bulan. Dan Allah telah bersumpah kepada hari-hari yang sepuluh, yaitu sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Tiada satupun dari Musim-musim yang utama ini, kecuali Allah telah menjadikan tugas dan amalan bagi hambanya untuk melakukan keta'atan kepada-Nya dan mendekatkan diri kepada-Nya. Disitulah Allah Subhanahu wa ta'ala mempunyai anugrah yang suci yang hanya bisa didapatkan oleh orang yang berkeinginan untuk mendapatkannya. Maka, orang yang paling bahagia adalah yang berhasil meraih keuntungan di bulan, hari, serta saat-saat utama ini dengan mendekatkan diri kepada tuhannya, serta mengerjakan tugas dan amalan-amalan itu. Sehingga merekapun akan mendapatkan sebagian dari anugrah Allah Subhanahu wa ta'ala yang menjadikan dia gembira dengan kegembiraan yang membuatnya aman dari api
neraka setelah itu.
Hukum mengamalkan Hadist Dha'if dalam Fadha'ilul A'mal
Masalah ini saya bahas dalam buku ini, karena dalam pembahasan bulan Sya'ban khususnya dan pada bulan-bulan lainnya secara umum, sebagian ada yang menggunakan hadist dha'if (lemah). Maka kita perlu mengetahui secara ringkas tentang masalah ini. Para Ulama' Hadist telah bersepakat bahwa Hadist-hadist dha'if tidak boleh digunakan dalam menetapkan hukum tertentu yang berhubungan dengan halal dan haram. Karena masalah-masalah ini adalah masalah yang berat sehingga membutuhkan suatu dalil yang kuat. Sedangkan Hadist Dho'if bukanlah satu dalil yang kuat sebagaimana dikatakan oleh ahli hadist. Adapun masalah-masalah yang tidak berhubungan dengan hukum halal dan haram, maka pengguna'an hadist dha'if boleh saja dilakukan, sebagaimana yang dituturkan oleh sebagian besar Ulama' Hadist dan yang lainnya. Ibnu Hajar Al-Haitami dikitab "Durrul mandud" mengatakan: "Para imam ahli
hadist, ahli fiqih dan yang lainnya telah sepakat -seperti yang dituturkan oleh Imam Nawawi- atas diperbolehkannya menggunakan Hadist Dha'if dalam masalah fadha'il a'mal, dan lain lain, bukan dalam masalah hukum halal, haram dan lain sebagainya, selama tidak terlalu lemah (Dha'if).
Al-'Izz bin Abdus-salam dan Ibnu Daqiq Al-'Id mensyaratkan agar hadist dha'if yang ingin digunakan tersebut dibawah naungan dalil asli yang umum. Dikatakan juga: bahwa diperbolehkan menggunakan hadist dha'if tersebut secara mutlak jika dalam bab itu tidak ada dalil lain, serta tidak ada hadist lain yang bertentangan dengannya. Pendapat kedua ini dinukil dari Imam Ahmad ibn Hambal. Abu Dawud juga mengatakan bahwa isnad yang Dha'if bisa atau boleh dikeluarkan dan digunakan, jika tidak ada dalil lain.
Al-Habib Alwi bin Abbas Al-Maliki memaparkan: para ahli hadist telah sepakat bahwa hadist dha'if boleh digunakan dalam fadha'ilul a'mal, diantara yang mengatakan hal ini adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Ibn Mubarak, Abu Sufyan, Al-Anbari dsb. Telah dinukil dari mereka bahwa mereka semua berkata: Jika kita meriwayatkannya dalam masalah halal dan haram, maka kita akan mempersulit. Akan tetapi jika kita meriwayatkannya dalam masalah fadh'ail,
maka kita akan mempermudah.
Adapun perkataan Ibnu Arabi bahwa: Menggunakan hadist dha'if tidak diperbolehkan secara mutlak, ini adalah tidak pada tempatnya. Karena masalah ini sudah menjadi kesepakatan kebanyakan ulama'. Dia memaparkan dalilnya dengan berkata bahwa fadha'ilul a'mal hanya didapat dari syara', maka menetapkannya dengan hadist dha'if merupakan mengada-ngada dalam ibadah, serta mensyari'atkan sesuatu dalam agama yang tidak diperbolehkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Akan tetapi dalil yang telah dipaparkan oleh Ibn Arabi ini tidak pada tempatnya. Al-Habib Alwi Al-Maliki menyanggah dalil tersebut dengan berkata: "Sungguh mengherankan perkata'an Ibnu Arabi ini. Karena menggunakan hadist dha'if dan mengamalkannya itu sesungguhnya untuk mencari fadhilah (keutamaan) dengan menggunakan isyarat yang lemah dengan tanpa menimbulkan hal-hal keburukan". Perkataan Ibnu Arabi ini mungkin diarahkan dengan ta'wil bahwa maksud dari perkataannya adalah dalam hadist yang terlalu dha'if hingga terjatuh dari derajat sebagai hujjah atau ibrah bagi ahli fikir. Dengan arahan ini telah jelas bahwa dibolehkannya menggunakan dan mengamalkan hadist dha'if dalam fadha'ilul a'mal adalah hal yang telah disepakati oleh ulama.